-->
Download Pp Nomor 49 Tahun 2018 Ihwal P3k


Saat ini ada diberita angin segar yang sanggup di rasakan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan dimana presiden jokowi sudah menyetujui dan menanhadirani peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang mana PP tersebut ialah pintu yang memdiberi angin segar bagi para honorer yang masuk dalam kategori 2 maupun non kategori yang sudah tidak sanggup lagi mengikuti tes cpns jawaban usia mereka yang sudah di atas 35 tahun. Selain itu bagi mereka honorer yang juga sudah ikut berpartisipasi dalam ujian CPNS tahun 2018 dan belum berhasil lulus dalam seleksi tersebut pemerintah juga mempersembahkan peluang bagi mereka untuk ikut ambil bab dalam acara P3K ini.


Dalam PP Nomor 49 tahun 2018 tersebut pemerintah sudah tetapkan peraturan pemerintah ihwal administrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja . melaluiataubersamaini adanya PP tersebut, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), sanggup diangkat menjadi pegawai pemerintah yang mana nantinya mereka akan di diberikan penghasilan yang setara dengan penghasilan pegawai ASN.

Melalui PP Nomor 49 tahun 2018 ini, nantinya guru honorer K2 dan non-kategori yang diangkat dengan denah P3K mempunyai status dan hak yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS). Hanya saja terdapat beberapa perbedaan antara P3K dengan PNS yaitu bedanya, masa kerja P3K lebih fleksibel daripada PNS. Selain masa kerja, P3K dan PNS juga punya perbedaan dari segi penghasilan / keuangan, dimana P3K tidak mendapat jaminan pensiun dan hari tua.

Manajemen  Pegawai Pemerintah   dengan  Perjanjian Kerja  (P3K ) ialah pengelolaan pegawai pemerintah  dengan perj anj ian kerja untuk  menghasilkan pegawai pemerintah  dengan perjanjian  kerja  yang  profesional, mempunyai nilai dasar, moral profesi, bebas dari intervensi  politik, membersihkan dari  praktek  korupsi,  kolusi dan  nepotisme.

Di dalam PP Nomor 49 tahun 2018 tersebut tersebut terdapat beberapa hal terkena administrasi P3K yaitu mencakup :

a.  penetapan  kebutuhan;
b.  pengadaan;
c.  penilaian kinerja;
d.  pengpenghasilanan dan  tuntidakboleh;
e.  pengembangan kompetensi;
f.   pemdiberian penghargaan;
g.  disiplin;
h.  pemutusan  hubungan  perjanjian kerja; dan

i.  perlindungan.

Selain itu isi dari PP Nomor 49 tahun 2018 terkena penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diantaranya yaitu :

(1)  Setiap Instansi  Pemerintah  wajib  menyusun kebutuhan jumlah  dan  jenis  jabatan  PPPK menurut analisis jabatan dan  analisis beban kerja.

(2)  Penyusunan kebutuhan jumlah  PPPK sebagaimana dimaksud   pada  ayat  (1)  dilakukan   untuk   jangka waktu 5 (lima) tahun yang  diperinci per  1 (satu) tahun berdasarkan  prioritas kebutuhan.

(3)  Penyusunan kebutuhan jumlah  PPPK sebagaimana dimaksud pada  ayat   (1)  ialah satu kesatuan dengan penyusunan  kebutuhan  PNS.

(4)  Kebutuhan  jumlah  dan  jenis  jabatan  PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) diputuskan dengan Keputusan  Menteri.

(5)  Kebutuhan   PPPK  yang  bekerja   pada  instansi pemerintah  secara  nasional  diputuskan  oleh  Menteri pada setiap tahun,  sesudah memperhatikan  pendapat menteri yang   menyelenggarakan urusan pemerintahan  di bidang keuangan  dan  pertimbangan teknis Kepala BKN.

Itulah sedikit klarifikasi ihwal sebagian dari isi dalam PP Nomor 49 tahun 2018, jikalau anda ingin melihat lebih terang dan terperinci terkena PP Nomor 49 tahun 2018 tersebut, maka anda sanggup mendownloadnya melalui link download yang akan saya diberikan pada artikel ini.

Semoga dengan adanya PP Nomor 49 tahun 2018 yang sudah di keluarkan oleh pemerintah sanggup menjadi harapan niscaya yang sangat senang bagi para pegawai honorer yang selama ini sudah menghabiskan waktunya dengan melaksanakan pekerjaan honorernya dan biar dengan terbitnya PP Nomor 49 tahun 2018 ini para honorer sanggup berhasil menggapai mimpinya untuk menjadi seorang pegawai yang resmi di akui oleh pemerintah serta sanggup mencicipi hak dan penghasilan yang layak untuk sanggup mendapat hidup yang lebih sejahtera.

Baiklah untuk anda yang sudah tidak sabar untuk membaca isi dari PP Nomor 49 tahun 2018 yang mengulas terkena Pegawai Pemerintah   dengan  Perjanjian Kerja  (P3K ), silahkan anda download melalui link di bawah ini :


Demikianlah artikel terkena pembahasan ihwal Pegawai Pemerintah   dengan  Perjanjian Kerja  (P3K ) yang di tuangkan dalam PP NOMOR 49 TAHUN 2018 yang sanggup saya bagikan pada peluang kali ini, biar sanggup mempunyai kegunaan buat anda khususnya para pegawai honorer yang ingin menggapai cita-citanya, dan biar artikel ini sanggup bermanfaa buat Anda.

LihatTutupKomentar