Saat ini ada diberita angin segar yang sanggup di rasakan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan dimana presiden jokowi sudah menyetujui dan menanhadirani peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang mana PP tersebut ialah pintu yang memdiberi angin segar bagi para honorer yang masuk dalam kategori 2 maupun non kategori yang sudah tidak sanggup lagi mengikuti tes cpns jawaban usia mereka yang sudah di atas 35 tahun. Selain itu bagi mereka honorer yang juga sudah ikut berpartisipasi dalam ujian CPNS tahun 2018 dan belum berhasil lulus dalam seleksi tersebut pemerintah juga mempersembahkan peluang bagi mereka untuk ikut ambil bab dalam acara P3K ini.
Dalam PP Nomor 49 tahun 2018 tersebut pemerintah sudah tetapkan peraturan pemerintah ihwal administrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja . melaluiataubersamaini adanya PP tersebut, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), sanggup diangkat menjadi pegawai pemerintah yang mana nantinya mereka akan di diberikan penghasilan yang setara dengan penghasilan pegawai ASN.
Melalui PP Nomor 49 tahun 2018 ini, nantinya guru honorer K2 dan non-kategori yang diangkat dengan denah P3K mempunyai status dan hak yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS). Hanya saja terdapat beberapa perbedaan antara P3K dengan PNS yaitu bedanya, masa kerja P3K lebih fleksibel daripada PNS. Selain masa kerja, P3K dan PNS juga punya perbedaan dari segi penghasilan / keuangan, dimana P3K tidak mendapat jaminan pensiun dan hari tua.
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K ) ialah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perj anj ian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, mempunyai nilai dasar, moral profesi, bebas dari intervensi politik, membersihkan dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Di dalam PP Nomor 49 tahun 2018 tersebut tersebut terdapat beberapa hal terkena administrasi P3K yaitu mencakup :
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. pengpenghasilanan dan tuntidakboleh;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemdiberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.
Selain itu isi dari PP Nomor 49 tahun 2018 terkena penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diantaranya yaitu :
(1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK menurut analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(2) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.
(4) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dengan Keputusan Menteri.
(5) Kebutuhan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah secara nasional diputuskan oleh Menteri pada setiap tahun, sesudah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.
Itulah sedikit klarifikasi ihwal sebagian dari isi dalam PP Nomor 49 tahun 2018, jikalau anda ingin melihat lebih terang dan terperinci terkena PP Nomor 49 tahun 2018 tersebut, maka anda sanggup mendownloadnya melalui link download yang akan saya diberikan pada artikel ini.
Semoga dengan adanya PP Nomor 49 tahun 2018 yang sudah di keluarkan oleh pemerintah sanggup menjadi harapan niscaya yang sangat senang bagi para pegawai honorer yang selama ini sudah menghabiskan waktunya dengan melaksanakan pekerjaan honorernya dan biar dengan terbitnya PP Nomor 49 tahun 2018 ini para honorer sanggup berhasil menggapai mimpinya untuk menjadi seorang pegawai yang resmi di akui oleh pemerintah serta sanggup mencicipi hak dan penghasilan yang layak untuk sanggup mendapat hidup yang lebih sejahtera.
Baiklah untuk anda yang sudah tidak sabar untuk membaca isi dari PP Nomor 49 tahun 2018 yang mengulas terkena Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K ), silahkan anda download melalui link di bawah ini :
Demikianlah artikel terkena pembahasan ihwal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K ) yang di tuangkan dalam PP NOMOR 49 TAHUN 2018 yang sanggup saya bagikan pada peluang kali ini, biar sanggup mempunyai kegunaan buat anda khususnya para pegawai honorer yang ingin menggapai cita-citanya, dan biar artikel ini sanggup bermanfaa buat Anda.