CARA LAPOR PAJAK SECARA ONLINE MENGGUNAKAN FORMULIR 1770 S, LENGKAP DENGAN GAMBAR
jika anda ingin melaksanakan pelaporan pajak dengan memakai formulir 1770ss, maka silahkan baca penjelasannya pada judul di bawah ini :
cara lapor pajak online memakai formulir 1770ss lengkap
Sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen diberikut:
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemdiberi kerja Anda. Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada ketika mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
2. EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melaksanakan e-filing atau lapor pajak online. Untuk mendapat EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus menhadiri KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN diberikut.
3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)
Bila Anda mempunyai penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut supaya Anda sanggup mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan gampang.
Sebelum memulai pelaporan SPT tahunan anda ada baiknya anda download dan baca terlebih lampau panduan kelengkapan pengisian SPT tahunan DISINI
Sebelum memulai pelaporan SPT tahunan anda ada baiknya anda download dan baca terlebih lampau panduan kelengkapan pengisian SPT tahunan DISINI
CARA MENGISI SPT 1770 S SECARA ONLINE
Pertama-tama buka situs DJP ONLINE melalui klik DISINI
Maka akan muncul tampilan menyerupai gambar diberikut :
Silahkan isi nomor NPWP dan password anda untuk login.
Sesudah login akan muncul tampilan menyerupai gambar diberikut:
Sesudah itu pilih goresan pena e-Filing.
Sesudah itu anda akan di suguhkan dengan beberapa pertanyaan, dan silahkan anda isi sesuai keperluan masing-masing
( yang terang jikalau penghasilan anda diatas 60 juta maka anda harus menjawaban “Tidak” pada pertanyaan poin ke-3).
Kemudian pilih goresan pena “SPT 1770 S dengan formulir” pada goresan pena bab bawah gambar
Tampilan gambar sbb:
Kemudian silahkan isi formulir sesuai tahun pajak dan pilih status SPT “Normal” jikalau belum pernah melaksanakan pelaporan pajak sebelumnya dan pilih “pembetulan ke- …..”jika sudah pernah melaporkan pajak dan ingin memperbaiki atau mengganti bukti pelaporan.
Gambar menyerupai di bawah ini !
Sesudah itu isi pada lampiran ke II jikalau anda mempunyai penghasilan yang di kenakan PPH.
Sesudah itu klik “Lanjut ke daftar harta” untuk mengisi jumlah harta yang anda miliki selama tahun berjalan.
Seperti pada gambar :
Jika anda sudah pernah melaporkan harta kekayaan pada tahun kemudian dan tidak ada perubahan maka anda boleh mengklik
“Harta pada SPT Tahun Lalu”.
Namun jikalau anda belum pernah mengisi daftar harta pada tahun kemudian atau ingin menambah jumlah harta anda pada tahun ini silahkan klik hidangan “Tambah” dan input seluruh daftar harta yg anda miliki.
Seperti pada gambar diberikut :
Kemudian silahkan isi daftar harta anda menyerupai pada gambar dibawah dan tidakboleh lupa klik hidangan “Simpan” jikalau anda sudah selesai menginput daftar harta anda.
Jika klarifikasi diatas sudah anda lakukan silahkan klik hidangan “Lanjutkan ke daftar Utang”.
Pada daftar utang cara penginputannya sama dengan cara menginput daftar harta.
Sesudah anda selesai menginpu daftar harta silahkan klik hidangan “Langkah selanjutnya”
Seperti pada gambar di bawah:
Selanjutnya masuk pada pengisian lampiran I.
Isi pada bab A jikalau ada penghasilan dalam negeri lainnya dan bab B jikalau ada penghasilan yang bukan objek pajak.
Apabila tidak ada, Lewati bab tersebut dan pribadi klik bab C : Daftar pemotongan dan pemungutan PPh, menyerupai pada gambar di bawah ini :
Pada bab C, biasanya akan terisi otomatis oleh pemdiberi kerja anda yaitu instansi daerah anda bekerja.
Namun jikalau tidak maka silahkan input secara manual, caranya klik hidangan “Tambah” untuk mengisi kemudian isi sesuai bukti potong yang anda miliki, setelah itu klik “Simpan”
Sesudah selesai klik “Langkah diberikutnya”
Lihat gambar di bawah :
Selanjutnya anda akan mengisi induk SPT, mulai dari identitas dan lanjut pada bab A, B, C, D, E, dan F
Lihat gambar dibawah :
Jika tiruana data sudah anda isi, tidakboleh lupa untuk mengecek kembali data yang tadi sudah diinput supaya tidak ada kekeliruan dalam pengisiannya.
Sesudah itu baca pernyataan yang ditampilakan pada gambar dan klik pada kotak “Setuju/Agree”
Sesudah itu klik “Langkah selanjutnya”
Lihat gambar di bawah :
Jika tiruana tahapan diatas sudah terselesaikan maka tinggal tahapan yang terakhir yaitu MENGIRIM SPT.
Klik goresan pena “disini” kemudian pilih email, kemudian klik “OK”
Sesudah itu system akan mengirimkan instruksi verifikasi ke email anda
Lihat langkah-langkahnya sesuai nomor yang ditunjuk pada gambar di bawah:
Silahkan buka email anda kemudian copy atau catat baik-baik instruksi verifikasi yg sudah dikirim ke email anda kemudian masukkan instruksi tersebut ke halaman KIRIM SPT tadi.
Berikut ini gambar instruksi verifikasi yg dikirim di email:
Dan ini gambar hidangan pertama Daftar SPT :
Jika berhasil maka anda akan kembali ke MENU Daftar SPT, dan bukti tanda pelaporan SPT anda akan dikirimkan melalui email anda, sehinnga jikalau diharapkan Anda sanggup melihat atau mem print bukti pelaporan tersebut.
misal bukti pelaporan SPT jikalau sudah berhasil :
Sekian tutorial dari saya tentang cara melaporkan pajak SPT pribadi secara online, semoga tutorial ini bermanfaa buat anda yang ketika ini resah tentang cara melaksanakan pembayaran pajak secara online.