Setiap guru pastinya akan sangat mengharapkan untuk bisa mempunyai akta pendidik, alasannya yaitu dengan adanya akta pendidik tersebut maka seorang guru sudah di katakan mempunyai kemampuan professional dalam kiprah mengajarnya selain itu dengan mempunyai akta pendidik maka pendapatan seorang guru juga akan bertambah alasannya yaitu spesialuntuk guru yang sudah mempunyai akta pendidik saja yang boleh mendapat tuntidakboleh sertifikasi dengan catatan harus mempunyai jam mengajar minimal 24 jam perminggu sesuai dengan riwayat pendidikan yang di sandangnya.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa ketika ini untuk bisa mempunyai akta pendidik maka seorang guru harus mengikuti tahapan seleksi aktivitas pendidikan profesi guru ( PPG ) yang di adakan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan, dan apabila seorang guru sudah di nyatakan lulus dalam seleksi tersebut maka harus mengikuti pendidikan selama waktu yang di tentukan hingga alhasil sanggup ditetapkan resmi untuk bisa mempunyai akta pendidik.
Mulai tahun 2017 dan 2018 aktivitas seleksi PPG sudah di lakukan dan baru-baru ini di bulan mei tahun 2018 juga sudah di keluarkan nama-nama guru yang sudah lulus dalam seleksi PPG 2018. Bagi bapak dan ibu guru yang sudah di nyatakan lulus dalam seleksi aktivitas pendidikan profesi guru ( PPG ) tahun 2018 maka mulai dari kini sudah harus menyiapkan berkas dokumen yang akan di jadikan sebagai persyaratan dalam mengikuti aktivitas pendidikan profesi guru tahun 2019.
Berikut ini sedikit klarifikasi terkena persyaratan, Berkas yang harus di lengkapi dan jadwal PPG tahun 2019 :
Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tetang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai melaluiataubersamaini Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 perihal Standar Pendidikan Guru.
Persyaratan Mengikuti PPG 2019
1. Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum memiliki sertifikat Pendidik.
2. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
3. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Memiliki NUPTK.
5. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
6. Berkualifikasi akademik S-l / D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
7. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pertolongan tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sarnpai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
9. Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang diputuskan oleh Kementerian
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
10. Sehatjasmani dan rohani.
11. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktiflainnya (NAPZA).
12. Berkelakuan baik.
Berkas Administrasi
1. Fotokopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh PerguruanTinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupatenlkota. Bagi guru yang memiliki ijazah S-l/D-IV dari Iuar negeri melarnpirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti
.
2. Fotokopi SK pengangkatan pertarna dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun
terakhir.
Bagi bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan
yang sarna, bagi guru honor di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau
Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh
a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/KabupateniKota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri;
b. Ketua Yayasan bagi guru GTY.
3. Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun
terakhir.
4. Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi
peserta PPG tahun 2019.
5. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
6. Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang.
7. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
8. Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungj awabkan keabsahannya.
Jadwal
Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dimulai dengan info kepada guru melalui dinas pendidikan sampai dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 sebagai diberikut.
No | Uraian Kegiatan | Waktu |
1 | Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melakukan publikasi calon peserta PPG 2019 | 1 0ktober 2018 |
2 | Guru melakukan pengiriman berkas ke Dinas Pendidikan Provinsi/KabupatenIKota | 2-20 Oktober 2018 |
3 | Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi berkas dan mengirirnkan berkas ke LPMP | 3-31 Oktober 2018 |
4 | LPMP melakukan verifikasi dan validasi akhir berkas calon peserta | 15 0ktober- 16 November 2018 |
5 | Ditjen GTK menempatkan peserta ke LPTK pelaksana (tahap 1) | |
6 | Guru yang diputuskan mengikuti PPG Dalam Jabatan tahap 1 melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan melalui laman sergur.id | 3-8 Desember 2018 |
7 | Ditjen GTK menetapan dan mengumurnkan peserta PPG tahap 1 | 13 Desember 2018 |
8 | LPMP mengirim berkas ke LPTK | 15 Desember 2018 |
10 | Pelaksanaan PPG | Januari 2019 |
Apabila bapak dan ibu guru ialah salah satu penerima PPG 2019 yang sudah ditetapkan lulus maka anda harus melengkapi seluruh berkas di atas supaya sanggup mengikuti kegiatan PPG tahun 2019.
Salah satu persyaratan berkas yang harus di kumpulkan yaitu membuat surat izin dari kepala sekolah atau kepala/ketua yayasan untuk menjadi penerima PPG 2019. Bagi anda yang belum mempunyai surat izin dari kepala sekolah atau belum mempunyai format surat izin tersebut maka anda sanggup melihat pola surat izin dari kepala sekolah untuk menjadi penerima PPG 2019 pada artikel ini.
Surat izin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk mengikuti aktivitas pendidikan profesi guru ( PPG ) yang akan saya bagikan ini sanggup anda edit dan sesuaikan dengan identitas anda dan identitas sekolah anda masing-masing lantaran saya simpan dalam format word.
Berikut ini tampilan surat izin dari kepala sekolah untuk menjadi penerima PPG tahun 2019
Jika anda membutuhkan format izin dari kepala sekolah untuk menjadi penerima PPG tahun 2019 tersebut, anda sanggup mendownloadnya pada judul di bawah ini
Demikianlah postingan terkena pola surat izin dari kepala sekolah untuk menjadi penerima PPG tahun 2019, semoga artikel ini sanggup bermanfaa buat bapak dan ibu guru yang sedang membutuhkannya.