Baru-baru ini dapodik versi 2019 sudah di rilis yang artinya bahwa kiprah seorang operator dapodik sudah menanti. melaluiataubersamaini di rilisnya dapodik terbaru versi 2019 maka kiprah seorang operator dapodik untuk menginput data sekolah di tahun fatwa 2018/2019 sudah siap untuk di kerjakan.
Pada postingan sebelumnya saya sudah membagikan artikel terkena cara melaksanakan tarik penerima didik secara online biar sanggup secara otomatis masuk kedalam aplikasi dapodik 2019. Selain itu saya juga sudah membagikan cara untuk melaksanakan tambah penerima didik gres dan tambah penerima didik pindahan secara manual ke dalam aplikasi dapodik versi 2019.
Meskipun pada buku panduan dapodik versi 2019 dikatakan bahwa tidak lagi sanggup malakukan penambahan penerima didik secara manual namun hal itu ternyata masih sanggup untuk dilakukan spesialuntuk saja caranya agak sedikit tidak sama dengan aplikasi dapodik versi sebelumnya.
Untuk mengetahui cara terbaru melaksanakan tarik penerima didik di dapodik 2019 dan juga cara melaksanakan penambahan penerima didik secara manual di aplikasi dapodik 2019 silahkan anda baca penjelasannya pada link judul di bawah ini :
Secara umum Langkah pertama yang harus di kerjakan setelah menginstal aplikasi dapodik 2019 yaitu melaksanakan pekerjan pertama yang wajib di lakukan oleh seorang operator dapodik yaitu meluluskan penerima didik pada tingkat final dan melaksanakan penaikkan kelas pada pada tiap-tiap kelas sesuai dengan jumlah kelas yang terdapat pada aplikasi dapodik masing-masing sekolah.
BACA JUGA :
==> CARA MUDAH MENGERJAKAN DAPODIK 2019
==> CARA MENAIKKAN KELAS DI DAPODIK 2019
==> CARA MUTASI SISWA DAN PTK DI DAPODIK 2019
Terdapat beberapa perbedaan yang terjadi pada aplikasi dapodik versi sebelumnya dengan aplikasi dapodik versi 2019 ini, salah satunya yakni proses meluluskan penerima didik pada tingkat akhir.
Jika pada aplikasi dapodik versi 2018 setiap operator dapodik wajib untuk melaksanakan proses meluluskan siswa tingkat hasilnya di aplikasi dapodik namun tidak sama dengan aplikasi dapodik versi 2019 dimana proses untuk melaksanakan pelulusan siswa pada tingkat final sudah tidak perlu dilakukan oleh operator dapodik alasannya yakni aplikasi dapodik 2019 sudah secara otomatis meluluskan siswa yang berada pada tingkat akhir.
Baiklah pada posingan kali ini kembali saya akan mengulas terkena cara untuk melaksanakan proses menaikkan kelas pada siswa yang berada di kelas 7 dan 8 pada jenjang Sekolah Menengah Pertama atau menaikkan siswa yang berada di kelas 10 dan 11 pada jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK.
Kegiatan menaikkan kelas di aplikasi dapodik 2019 masih berlaku dan wajib dilakukan secara manual oleh operator dapodik biar siswa sanggup berada di rombel yang sesuai dengan rombel ketika ini.
Untuk mengetahui cara melaksanakan proses menaikkan kelas penerima didik pada dapodik 2019 maka silahkan simak klarifikasi di bawah ini :
1. Pertama silahkan anda buka aplikasi dapodik versi 2019 kemudian silahkan anda login memakai username dan password yang sesuai dengan yang anda gunakan selama ini.
2. Sesudah itu pada sajian dapodik 2019 klik goresan pena “Rombongan Belajar”
3. Kemudian pada bab bawah klik goresan pena “ Menu Aksi”
4. Pada pilihan Menu Aksi pilih goresan pena “Kenaikan Kelas”
5. Sesudah itu silahkan anda masukkan/pilih nama rombel yang akan anda naikkan kelasnya.
6. Dalam pola ini saya menentukan kelas 7A sesuai dengan nama rombel yang ada di dapodik yang saya miliki
7. Sesudah itu akan muncul peringatan yang bertuliskan “ Anda yakin akan menaikkan kelas pada rombel kelas 7A” jikalau anda sudah merasa yakin maka silahkan klik “YA” maka secara otomatis seluruh penerima didik yang berada di kelas tersebut akan naik ke kelas 8A.
Demikianlah cara menaikkan kelas penerima didik di dapodik versi 2019, semoga postingan kali ini sanggup bermanfaa buat operator dapodik yang membutuhkan warta ini.